Tak bisa dipungkiri, internet yaitu wadah paling subur terjadinya plagiasme. Oleh alasannya yaitu itu alat-alat yang membentuk keseimbangan dalam pengaturan setrik tradisional dan ada pada aturan hak cipta perlu dilakukan.
Sebagai pemilik bloGoooblok saya tidak memberi batasan kepada pengunjung untuk mengcopy sebagian dan seluruh isi postingan blog ini. Hanya saja, ada batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan, salah satunya penyebutan sumber yang jelas.
Lebih lengkap soal kebijakan bloGoooblok bisa Anda baca di Syarat Layanan dan Privacy Policy saya.
Bitrik soal lisensi, dikutip dari Journal.usm.ac.id diMaknakan dalam Ilmu Hukum dan praktek yang setrik luas dianut oleh bangsa lain yaitu hak atas karya intelektual diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud (intangible property).
Hak ibarat inilah yang dikenal sebagai paten. Sebagai hak, suatu paten diberikan oleh negara apabila diminta oleh si penemu, baik orang atau tubuh aturan yang berhak atas inovasi tersebut. Paten yaitu hak khusus (eksklusif) sifatnya.
Maknanya, paten yaitu hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melakukan sendiri inovasi tersebut atau memberi kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya.
Namun dalam dunia internet khususnya dalam dunia blog menyangkut goresan pena atau postingan atau ulasan, paten semacam diatas belum begitu diatur sedimikian rupa. Utamanya di Indonesia.
Oleh alasannya yaitu itu, sebagai blogger yang betul-betul membuat karya tulis, ulasan, postingan atau tutorial tertentu, penting untuk memiliki lisensi sebagai pelindung hak cipta.
Lalu gimana mendapatkannya?
Di dunia internet kita bisa memiliki lisensi dari penyedia lisensi khusus, yakni Creative Commons (disingkat - CC). CC yaitu suatu organisasi nirlaba (non-profit) yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain setrik legal.
Sebuah konten ataupun suatu bentuk karya yang asli/original dari kreatifitas sendiri sangatlah bernilai, dan setrik otomatis karya gres yang dipublikasikan di internet tersebut memiliki hak cipta (copyright).
Lisensi Creative Commons menyediakan trik standar bagi pemegang hak cipta/copyright untuk memperlihatkan izin kepada orang lain semoga sanggup menggunakan karyanya.
Hal ini pulalah yang bloGoooblok gunakan di blog ini. Bisa dilihat di sidebar paling bawah. Itu yaitu referensi lisensi yang legal, menerangkan seluruh isi dari blog ini yaitu hasil karya asli, namun masih bisa disudur oleh pembaca lain untuk disempurnakan dengan tetap memberitahukan sumber aslinya.
Bitrik soal kegunaan dan Keistimewaan, memiliki lisensi di blog memang tidak bisa mencegah orang lain mengambil hasil karya kita. Namun dengan memasang lisensi Creative Commons kita menerima Keistimewaan menggunakan jutaan hasil karya yang menggunakan Lisensi Creative Commons setrik gratis.
Bisa dicari melalui http://search.creativecommons.org
Awalnya Creative Commons hanya melansir empat macam lisensi. Namun sekarang sudah ada enam jenis lisensi yang bisa dipakai setrik gratis. Walau ada pula lisensi setrik berbayar yang disediakan situs ini. Untuk jenisnya, bisa dilihat pada gambar dibawah ini. (klik gambar untuk memperbesar)
Untuk mengetahui lebih jauh, kunjungi saja situsnya. Khusus yang berbahasa Indonesia silahkan klik disini. Soal trik memasangnya dalam blog bakal kita bahas dipostingan yang lain.
Ingat, sekali Anda mempublisnya ke internet, bakal tersebar kemana-mana, baik itu informasi memiliki kegunaan maupun menyesatkan Andalah yag memegang konsekwensinya, olehnya itu baiknya semua dilindungi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pentinganya Menjaga Postingan Blog Dengan Lisensi"
Post a Comment