Rekrutmen Pegawai Non Pns Lkpp Tahun 2018

Lokernas.com-Info rekrutmen non pns kali ini bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau biasa disebut LKPP. Dalam isu yang saya kutip dari lkpp.go.id, disebutkan bahwa Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP sedang membuka lowongan untuk posisi Staf Pendukung Pengembangan Pegawai sebanyak 1 orang dan Staf Verifikasi dan Helpdesk LPSE sebanyak 1 orang. Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum melamar. Pendaftaran dan pengiriman dokumen dibuka mulai dari tanggal 16 April hingga dengan 20 April 2018. Untuk isu lebih lengkapnya simak dibawah ini.

Info rekrutmen non pns kali ini bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Rekrutmen Pegawai Non PNS LKPP Tahun 2018


PENGUMUMAN
NOMOR : 06/PPSES.3/04/2018
TENTANG
PENGUMUMAN REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS (STAF PENDUKUNG)
BIRO HUKUM, SISTEM INFORMASI DAN KEPEGAWAIAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)
TAHUN 2018




1. Posisi Lowong :
1.1 Staf Pendukung Pengembangan Pegawai (Kode : PEG), sebanyak 1 (satu) orang
1.1.1 Persyaratan Pelamar
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);
b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) / Diploma IV bidang Manajemen/Ekonomi Administrasi/Psikologi/Manajemen Pendidikan dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Dapat mengoperasikan Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point;
e. Jujur dan memiliki integritas;
f. Mampu bekerja setrik berdikari dan tim;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran aturan lainnya.

1.1.2 Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Menyiapkan materi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai;
b. Menyiapkan materi pengelolaan pegawai;
c. Menyiapkan materi kebutuhan pendidikan dan training kepemimpinan;
d. Menyiapkan materi analisis kebutuhan dan penilaian pendidikan dan pelatihan;
e. Menyiapkan materi asesmen kompetensi;
f. Menyiapkan materi referensi karir pegawai;
g. Menyiapkan materi penilaian jabatan pegawai;
h. Menyiapkan materi rencana kerja dan anggaran Subbagian Pengembangan Pegawai;
i. Menyusun konsep surat/dokumen dinas;
j. Menyusun materi laporan kegiatan;
k. Menyiapkan materi dalam rangka penyusunan data dan informasi:
l. Melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan surat dinas;
m. Menyiapkan materi sosialisasi terkait Bagian Kepegawaian;
n. Melaksanakan kiprah lainnya sesuai dengan disposisi/arahan pimpinan.

1.2 Staf Verifikasi dan Helpdesk LPSE (Kode : VH-LPSE), sebanyak 1 (satu) orang
1.2.1 Persyaratan Pelamar
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);
b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) semua jurusan (diutamakan bidang Sistem Informasi atau Hukum), dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Terampil menggunakan Microsoft Office;
e. Menguasai teknologi isu dan komunikasi;
f. Memiliki integritas dan bisa bekerja sama dalam tim;
g. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran aturan lainnya;
h. Sehat jasmani dan rohani;


1.2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pelayanan registrasi Pengguna LPSE LKPP;
b. Penyampaian isu kepada calon Pengguna SPSE perihal kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. Verifikasi seluruh dokumen & isu sbagai persyaratan registrasi pengguna SPSE;
d. Pengelolaan arsip dan juga dokumen pengguna LPSE LKPP;
e. Mendukung atrik kerja Bagian Sistem Informasi dalam proses pelayanan Teknologi Informasi LKPP;
f. Membantu pelaksanaan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Pengadaan Setrik Elektronik (LPSE) LKPP sesuai dengan bidang pekerjaan;
g. Membantu pelaksanaan Standarisasi LPSE LKPP;
h. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa setrik elektronik;
i. Pemberian isu perihal akomodasi dan fitur aplikasi SPSE;
j. Penanganan keluhan perihal pelayanan LPSE LKPP;
k. Memberikan output berupa laporan atrik Verifikasi LPSE LKPP.

2. Tata Cara Pengajuan Lamaran :
2.1 Mengisi Formulir Pendaftaran Online di www.lkpp.go.id/seleksi dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
a. Surat lamaran yang ditandatangani ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pas foto berwarna ukuran 3x4;
e. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
Pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran (dalam format pdf) setrik elektronik di
www.lkpp.go.id/seleksi dibuka pada tanggal 16 April s.d. 20 April 2018;

2.2 Dokumen manajemen lainnya menyerupai :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/ BNN;
disampaikan kepada Panitia Rekrutmen sesudah dinyatakan diterima atau sebelum penandatanganan kontrak kerja;
2.3 Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan manajemen yang bakal dihubungi untuk mengikuti tahapan tes tertulis dan wawantrik paling lambat tanggal 09 Mei 2018;
2.4 Rekrutmen dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Rekrutmen tidak sanggup diganggu gugat.
3. Lain-lain
3.1 Penempatan Pegawai Non PNS (Staf Pendukung) berlokasi di Jakarta;
3.2 Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri;
3.3 Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.

Pendaftaran melalui link di bawah ini;
DAFTAR

0 Response to "Rekrutmen Pegawai Non Pns Lkpp Tahun 2018"

Post a Comment