PENGUMUMAN
NOMOR : 06/PPSES.3/04/2018
TENTANG
PENGUMUMAN REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS (STAF PENDUKUNG)
BIRO HUKUM, SISTEM INFORMASI DAN KEPEGAWAIAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)
TAHUN 2018
1. Posisi Lowong :
1.1 Staf Pendukung Pengembangan Pegawai (Kode : PEG), sebanyak 1 (satu) orang
1.1.1 Persyaratan Pelamar
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);
b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) / Diploma IV bidang Manajemen/Ekonomi Administrasi/Psikologi/Manajemen Pendidikan dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Dapat mengoperasikan Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point;
e. Jujur dan memiliki integritas;
f. Mampu bekerja setrik berdikari dan tim;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran aturan lainnya.
1.1.2 Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Menyiapkan materi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai;
b. Menyiapkan materi pengelolaan pegawai;
c. Menyiapkan materi kebutuhan pendidikan dan training kepemimpinan;
d. Menyiapkan materi analisis kebutuhan dan penilaian pendidikan dan pelatihan;
e. Menyiapkan materi asesmen kompetensi;
f. Menyiapkan materi referensi karir pegawai;
g. Menyiapkan materi penilaian jabatan pegawai;
h. Menyiapkan materi rencana kerja dan anggaran Subbagian Pengembangan Pegawai;
i. Menyusun konsep surat/dokumen dinas;
j. Menyusun materi laporan kegiatan;
k. Menyiapkan materi dalam rangka penyusunan data dan informasi:
l. Melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan surat dinas;
m. Menyiapkan materi sosialisasi terkait Bagian Kepegawaian;
n. Melaksanakan kiprah lainnya sesuai dengan disposisi/arahan pimpinan.
1.2 Staf Verifikasi dan Helpdesk LPSE (Kode : VH-LPSE), sebanyak 1 (satu) orang
1.2.1 Persyaratan Pelamar
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);
b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) semua jurusan (diutamakan bidang Sistem Informasi atau Hukum), dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Terampil menggunakan Microsoft Office;
e. Menguasai teknologi isu dan komunikasi;
f. Memiliki integritas dan bisa bekerja sama dalam tim;
g. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran aturan lainnya;
h. Sehat jasmani dan rohani;
1.2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pelayanan registrasi Pengguna LPSE LKPP;
b. Penyampaian isu kepada calon Pengguna SPSE perihal kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. Verifikasi seluruh dokumen & isu sbagai persyaratan registrasi pengguna SPSE;
d. Pengelolaan arsip dan juga dokumen pengguna LPSE LKPP;
e. Mendukung atrik kerja Bagian Sistem Informasi dalam proses pelayanan Teknologi Informasi LKPP;
f. Membantu pelaksanaan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Pengadaan Setrik Elektronik (LPSE) LKPP sesuai dengan bidang pekerjaan;
g. Membantu pelaksanaan Standarisasi LPSE LKPP;
h. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa setrik elektronik;
i. Pemberian isu perihal akomodasi dan fitur aplikasi SPSE;
j. Penanganan keluhan perihal pelayanan LPSE LKPP;
k. Memberikan output berupa laporan atrik Verifikasi LPSE LKPP.
2. Tata Cara Pengajuan Lamaran :
2.1 Mengisi Formulir Pendaftaran Online di www.lkpp.go.id/seleksi dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
a. Surat lamaran yang ditandatangani ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pas foto berwarna ukuran 3x4;
e. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
Pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran (dalam format pdf) setrik elektronik di
www.lkpp.go.id/seleksi dibuka pada tanggal 16 April s.d. 20 April 2018;
2.2 Dokumen manajemen lainnya menyerupai :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/ BNN;
disampaikan kepada Panitia Rekrutmen sesudah dinyatakan diterima atau sebelum penandatanganan kontrak kerja;
2.3 Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan manajemen yang bakal dihubungi untuk mengikuti tahapan tes tertulis dan wawantrik paling lambat tanggal 09 Mei 2018;
2.4 Rekrutmen dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Rekrutmen tidak sanggup diganggu gugat.
3. Lain-lain
3.1 Penempatan Pegawai Non PNS (Staf Pendukung) berlokasi di Jakarta;
3.2 Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri;
3.3 Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.
Pendaftaran melalui link di bawah ini;
DAFTAR
0 Response to "Rekrutmen Pegawai Non Pns Lkpp Tahun 2018"
Post a Comment