Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/369/KPTS/013/2018, dengan ini dibuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur masa bhakti 2018-2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
I.PENDAFTARAN1.Pendaftaran dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2018 hingga dengan 14 Agustus 2018.
2.Pendaftaran sanggup dilakukan dengan membawa berkas persyaratan ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Timur Jl.Ahmad Yani No 242-244 Surabaya pada hari dan jam kerja (07.30-15.30 WIB) atau melalui website jatimprov.go.id
II.PERSYARATAN ADMINISTRASI1.WNI
2.Surat Pendafataran ditulis tangan atau diketik dan bermaterai Rp 6.000,-
3.Dokumen yang dilampirkan mencakup :
- a.Usia paling rendah 35 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP dan KK;
- b.Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar;
- c.Fotocopy ijazah terakhir/minimal S1
- d.SKCK
- e.Surat Keterangan sehat dan bebas narkoba dar Rumah Sakit Pemerintah/Daerah;
- f.Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- g.Surat pernyataan bersedia melepaskan keanggotan dan jabatan dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
- h.Daftar Riwayat Hidup;
- i.Seluruh dokumen dibentuk rangkap 2 (dua) fotocopy dan dimasukan dalam amplop tertutup;
III.Informasi lebih lanjut berkairan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timu ini sanggup diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl.Ahmad Yani No.242-244 Surabaya, telp (031) 8294608 fax.(031) 8294517 pada jam kerja, atau diakses melalui website jatimprov.go.id
Sumber : http://kip.jatimprov.go.id/
0 Response to "Pengumuman Registrasi Calon Anggota Komisi Isu Provinsi Jawa Timur"
Post a Comment