Terdapat bermacam-macam pendapat diantara para ulama' perihal syarat dan rukun khutbah, namun tidaklah menjadi perdebatan dan atau persengketaan mengenai hal tersebut, lantaran mereka yang sejatinya sudah saling memahami dan menghormati satu sama lain perihal adanya perbedaan tersebut. Sebagai seorang pemberi wasiat dan atau nasehat khatib harus benar-benar mengetahui, memahami, serta melakukan syarat-syarat, rukun-rukun, dan sunnah-sunnah dalam berkhutbah, diantaranya yaitu diuraikan satu persatu sebagai berikut :
Syarat - Syarat Khutbah :- Khatib harus suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
- Khatib harus suci dari najis, baik badan, pakaian, maupun tempatnya.
- Khatib harus menutup auratnya.
- Khatib harus bangun jika mampu.
- Khutbah harus dilaksanakan pada waktu dzuhur.
- Khutbah harus disampaikan dengan bunyi keras sekira sanggup didengar oleh empat puluh orang yang hadir.
- Khatib harus duduk sebentar dengan thuma’ninah (tenang seluruh anggota badannya) di antara dua khutbah.
- Khutbah pertama dan khutbah kedua harus dilaksanakan secara berturut-turut, begitu pula antara khutbah dan shalat jum’ah.
- Rukun-rukun khutbah harus disampaikan dengan bahasa arab, adapun selain rukun boleh dengan bahasa lain.
- Khatib harus membaca Hamdalah (melantunkan Pujian kepada Allaah Subahanahu Wata'ala) , pada khutbah pertama dan khutbah kedua.
- Khatib harus membaca Shalawat kepada Rasulullah saw, pada khutbah pertama dan Khutbah kedua.
- Khatib harus berwasiat kepada diri sendiri dan jama'ah semoga bertaqwa kepada Allah, baik pada khutbah pertama maupun khutbah kedua.
- Khatib harus membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah.
- Khatib harus mendoakan seluruh kaum muslimin pada khutbah kedua.
- Khutbah hendaknya disampaikan di atas mimbar, yang berada disebelah kanan mihrab.
- Khatib hendaknya mengucapkan salam, sesudah bangun di atas mimbar (sebelum berkhutbah).
- Khatib hendaknya duduk sewaktu adzan sedang dikumandangkan oleh Bilal.
- Khatib hendaknya memegang tongkat dengan tangan kiri.
- Khutbah hendaknya disampaikan dengan bunyi yang baik dan jelas, sehingga mudah dipahami dan diambil keuntungannya oleh para hadlirin.
- Khutbah hendaknya tidak terlalu panjang.
Begitulah hendaknya khutbah jum’ah disampaikan oleh khatib, dan lebih tepat lagi jika khatib berakhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari, semoga sanggup menjadi suri tauladan yang baik bagi kaum muslimin, alasannya yaitu ia yaitu sang pemberi nasehat, maka sudah sepatutnya jika berperilaku yang baik dan sanggup diteladani.
0 Response to "Rukun Dan Syarat Khutbah"
Post a Comment