Bahaya Telat Shalat Subuh



BAHAYA TELAT SHALAT SUBUH
Inilah kondisi sebagian kaum muslimin ketika ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan acara semacam ini. Sudah jadi kebiasaan memang, bangkit di pagi hari pada ketika matahari sudah meninggi. Setelah bangkit pribadi bergegas mandi dan mulailah dia berkemas-kemas ke kantor, ke kampus atau ke kawasan kuliah, luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin menyerupai ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam lebih banyak didominasi waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.
Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami menyerupai ini. Semua orang niscaya sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib, bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam mempunyai kewajiban semacam ini. Kami mustahil menegur pribadi satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap supaya setiap orang yang membaca goresan pena ini sanggup memberikan kepada kerabat, sobat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di antara saudara kita sanggup terbuka hatinya dan mendapat taufik dari Allah Ta’ala. Berilah peringatan, gotong royong peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.

Fatwa Pertama
Pertanyaan : Apa aturan orang yang sengaja mengatur waktu bangkit paginya yaitu lebih banyak didominasi waktunya dia bangkit setelah matahari terbit, kemudian dia shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur menyerupai ini lantaran dia mempunyai hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah orang menyerupai ini wajib diingkari?
Jawab : Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu yaitu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)
(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh yaitu mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan berguru di malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab supaya dia sanggup bangkit pagi supaya dia sanggup mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya.  Jika orang tersebut tidak melaksanakan kewajiban semacam ini (mencari alasannya yaitu tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah. 
Semoga kita selalu mendapat taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Fatwa Kedua
Pertanyaan pertama : Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya lantaran dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?
Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.
Jawab : Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat hingga ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia sanggup menimbulkan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jikalau hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jikalau tidak ada manfaat syar’i sama sekali.
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang sanggup menimbulkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jikalau amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi yaitu menyerupai itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.
Semoga kita selalu mendapat taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz

Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jikalau seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangkit tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangkit tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat yaitu orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil alasannya yaitu untuk bangkit di pagi harinya supaya sanggup mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-

Yuk Saudara Saudariku Saatnya Kita Menarik Pelajaran
Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin lantaran ingin mengulang pelajaran, menyerupai persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula lantaran ada kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula lantaran malamnya diisi dengan menikmati hiburan menyerupai di night club dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangkit di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya.  Jika memang alasan-alasannya menyerupai ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil alasannya yaitu untuk bangkit pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat.
Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele
. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat yaitu termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.
Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja yaitu dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat eksekusi dan kemurkaan Allah serta mendapat kehinaan di dunia dan akhirat.
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang sanggup dibenarkan.”
Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap menyerupai orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh lantaran itu, orang yang meninggalkannya hingga berkali-kali termasuk pelaku dosa besar hingga dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”
Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menawarkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan lantaran malas-malasan.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran yaitu meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) yaitu shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan yaitu shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melaksanakan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani menyampaikan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)
Oleh lantaran itu, orang-orang yang meninggalkan shalat menyerupai yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.
Namun, kalau bangkit di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangkit dari tidurnya.
 
Kita sanggup melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) yaitu dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )
“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai yaitu jikalau seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?
Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jikalau seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa ketika sebelum matahari terbit atau beberapa ketika sehabis matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan dihentikan seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit lantaran pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan yaitu jikalau kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak mempunyai sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan lantaran lupa atau lantaran tertidur.
Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Oleh lantaran itu, jikalau memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit.
Wallahu a’lam bish showab.
Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.
“Aamiin”.

0 Response to "Bahaya Telat Shalat Subuh"

Post a Comment