Di antara langkah syaitan dalam menarik hati dan menjerumuskan insan yakni dengan memutuskan tali kekerabatan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa alasannya yang dibenarkan syara’. Misalnya lantaran percekcokan duduk kasus harta atau lantaran situasi jelek lainnya. Terkadang, putusnya kekerabatan tersebut pribadi terus sampai setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu alasannya kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, aturan syariat dalam duduk kasus tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras. Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak halal seorang muslim memutuskan kekerabatan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635) Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa memutus kekerabatan dengan saudaranya selama setahun maka ia menyerupai mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557) Untuk menandakan betapa buruknya memutuskan kekerabatan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak menunjukkan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “semua amal insan diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988) bila salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang mitra menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya. Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak halal bagi seorang pria memutuskan kekerabatan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492) Tetapi bila ada alasan yang dibenarkan, menyerupai lantaran ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melaksanakan maksiat sedang pemutusan kekerabatan itu berkhasiat bagi yang bersangkutan contohnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan kekerabatan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi bila tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia dilarang memutuskan kekerabatan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan menyerupai ini, perilaku yang benar yakni terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya. Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, lantaran dia melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya lantaran hajr kepada mereka tidak membawa faidah. [Keterangan : Syaikh Bin Baz]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Memutuskan Korelasi Dengan Saudara Muslim Lebih Dari Tiga Hari"
Post a Comment