Zinah

ZINA Di antara tujuan syariat yaitu menjaga kehormatan dan keturunan, alasannya itu syariat Islam mengharamkan zina, Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “Dan janganlah kau mendekati zina, bahu-membahu zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Al Isra’ : 32) Bahkan syariat menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina. Yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di daerah yang sepi) dengan lawan jenis bukan mahram dan sebagainya. Pezina muhshan (yang telah beristri) dieksekusi dengan sanksi yang paling berat dan menghinakan. Yaitu dengan merajam (melemparnya dengan kerikil sampai mati). sanksi ini ditimpakan supaya mencicipi tanggapan dari perbuatannya yang keji, juga supaya setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaiman dengannya ia menikmati yang haram. Adapun pezina yang belum pernah melaksanakan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam sanksi cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa sanksi ini amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari daerah ia melaksanakan perzinaan, selama satu tahun penuh. Adapun siksaan para pezina -baik pria maupun perempuan- di alam barzakh yaitu ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah daerah tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan talanjang. Jika dinyalakan mereka teriak, malolong-lolong dan memanjat keatas sampai hampir-hampir saja mereka sanggup keluar, tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah) kemudian api kembali lagi dinyalakan. Demikian terus berlangsung sampai datangnya hari kiamat. Keadaannya akan lebih jelek lagi kalau pria tersebut sudah bau tanah tapi terus saja berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah Tabaroka wata’ala masih memberinya tenggang waktu. Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan : “Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu pria bau tanah yang suka berzina, seorang raja pendusta, dan orang miskin yang sombong”. (HR Muslim : 1/102-103). Di antara cara mencari rizki yang terburuk yaitu mahrul baghyi. yaitu upah yang diberikan kepada perempuan pezina oleh pria yang menzinainya. Pezina yang mencari rizki dengan dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima doanya. Walaupun do’a itu dipanjatkan ditengah malam, dikala pintu-pintu langit dibuka. (Hadits problem ini terdapat dalam shahihul jami’ : 2971) Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dulu berkata: seorang perempuan merdeka kelaparan tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya, bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya. Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan di buka lebar-lebar. Setan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan muslihat pengikutnya. Para tukang maksiat dan andal kemungkaran membeo setan. Maka bertebarlah para perempuan yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara pria dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semua laku. Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang-orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Disana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan terjadi di mana-mana. Jumlah anak haram meningkat tajam. Demikian halnya dengan pengguguran (pengguguran kandungan) tanggapan kumpul kebo dan sebagainya. Ya Allah, kami mohon padaMu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah antara kami dengan hal-hal yang diharamkan dinding pembatas. Hanya kepadamulah kami mengadu…..Laa khawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhim.

0 Response to "Zinah"

Post a Comment