Menggambar Makhluk Yang Bernyawa

Dari Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari final zaman yakni para perupa” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/382)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bekerjsama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda:

“Allah Tabaroka wata’ala berfirman : “siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang membuat (sesuatu) ibarat ciptaanKu. Maka hendaknya mereka membuat sebutir biji atau membuat seekor semut kecil” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/385)

Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Setiap tukang gambar ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Jahannam.”

Ibnu Abbas berkata : “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa” (HR Muslim : 3/1671)

Hadits-hadits di muka yakni dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang mempunyai ruh, baik insan atau hewan, mempunyai bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di buat dengan cetakan, semua hukumnya haram.

Seoarang muslim yakni orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”

Seandainya orang yang cendekia mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari ancaman beredarnya gambar-gambar pada ketika ini, pasti ia mengetahui pesan yang tersirat mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam. Yaitu, betapa ketika ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang  gara-gara dampak melihat gambar tersebut orang lalu nekat melaksanakan perbuatan zina. Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, lantaran hal itu akan menjadi lantaran enggannya malaikat masuk rumah.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/380)

Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang berdasarkan dalih mereka sebagai koleksi (Barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak di gantung.
Berapa banyak gambar-gambar yang menimbulkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang lalu menimbulkan saling menyombongkan diri.
Ada yang mengatakan, gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, lantaran daerah mengenang, contohnya pada keluarga atau saudara sesama muslim yakni di hati, dengan mendoakan biar mereka diampuni  oleh Allah  dan mendapat rahmat Nya. Karena itu, setiap gambar harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini yakni tragedi umum umat Islam ibarat gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku rujukan dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya. Tetapi dengan tetap berusaha  menghilangkannya, jikalau memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari adat islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, ibarat pada karpet atau bantalan lantai (yang diinjak kaki).

“Maka bertakwalah kau kepada Allah semampumu” (At Taghabun : 16).

0 Response to "Menggambar Makhluk Yang Bernyawa"

Post a Comment