Hukum Memecah-Belah Dan Hewan Lainnya

Adu domba, sabung ayam, adi jangkrik dan sabung banteng: banyak sekali jenis hiburan menyakiti hewan lainnya.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat hadis dari Mujahid, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang. (HR. Abu Daud 2562, Turmudzi 1708) At-Turmudzi mengisyaratkan bahwa hadis ini ialah mursal Mujahid.
As-Syaukani dikala menyebutkan hadis ini mengatakan,
ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث.
Sisi larangannya, alasannya ialah sabung hewan akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat, selain hanya main-main. (Nailul Authar, 8/99)
para ulama menegaskan bahwa mengadu hewan hukumnya terlarang.
Dalam al-Adab as-Syar’iyah, Ibnu Muflih mengatakan,
ويكره التحريش بين الناس، وكل حيوان بهيم، ككباش وديكة وغيرها. ذكره في (الرعاية الكبرى)، وذكر في: (المستوعب) أنه لا يجوز التحريش بين البهائم.
Sangat dibenci mengadu insan dan seluruh binatang. Seperti kambing, ayam, atau yang lainnya. Sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam kitab ar-Ri’ayah al-Kubro. Dan disebutkan dalam kitab al-Mustau’ib bahwa tidak boleh mengadu binatang. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).
Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,
يُكْرَهُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْبَهَائِمِ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ إي لَعَمْرِي، وَالْأَوْلَى الْقَطْعُ بِتَحْرِيمِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ النَّاسِ
Apakah mengadu hewan hukumnya makruh?
Beliau menjawab,
Subhanallah, sungguh aneh. Yang lebih layak, ini dihukumi haram melebihi mengadu manusia. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).

0 Response to "Hukum Memecah-Belah Dan Hewan Lainnya"

Post a Comment