Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin imunisasi untuk belum dewasa di Tanah Air belum ada yang bersertifikat halal. Hingga sekarang belum ada satu pun produsen vaksin imunisasi yang mengajukan akta halal ke MUI.
 Belum Ada Vaksin Imunisasi yang Halal Untuk Bayi MUI: Belum Ada Vaksin Imunisasi yang Halal Untuk Bayi  Read more: http://mysharing.co/mui-belum-ada-vaksin-imunisasi-yang-halal-untuk-bayi/#ixzz3a0fnre2i
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
“Vaksin imunisasi untuk bayi belum ada akta halal. Mereka belum mengajukan produknya halal atau tidaknya,” ungkap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim.
Menurut dia, di Indonesia hanya ada tiga vaksin yang bersertifikat halal. Yaitu vaksin meningitis dari China dan Italia, serta vaksin diare dari produksi GSK. Untuk menerima sertikasi halal, produsen obat harus mengajukan ke MUI. “Mereka gotong royong volunteer atau sukarela dalam mengajukan halal atau tidaknya. Tugas kita mengkaji dan mengusut apakah layak dikonsumsi atau tidak dan sudah sesuai kaedah Islam belum,” ujar Lukman. Baca Juga: Industri Halal Indonesia Kaprikornus Acuan International
Dia menjelaskan, produk yang akan disahkan sebagai produk halal harus melalui proses pengkajian dan penilaian. Dilihat apakah materi bakunya tidak terkontaminasi dari benda-benda najis. Selanjutnya produk itu akan diaudit atau menjalani investigasi secara mendalam. “Sebenarnya ada vaksinasi yang sudah mengajukan untuk sertifikasi halal ini, tapi masih belum lolos. Kita masih memeriksanya lebih lanjut,” tuturnya.
“Sebenarnya ada vaksinasi yang sudah mengajukan untuk sertifikasi halal ini, tapi masih belum lolos. Kita masih memeriksanya lebih lanjut,”
Menurut dia, para produsen obat-obatan masih mengalami hambatan pengkajian, mulai dari data-data belum lengkap, tanggapan audit yang lambat dan ragu, serta izin edar dan halal yang belum bersinergi. Namun, MUI telah menerapkan hukum gres soal produk obat-obatan itu. “Fatwanya, jikalau tidak ada alternatif lain, maka boleh dikonsumsi. Tapi tidak sanggup seterusnya begitu. Bila produk terkontaminasi atau bersentuhan dengan babi harus ada logonya,” tutup Lukman.