Tuntut Myanmar Mundur Dari Ketua Asean

https://www.facebook.com/asrizal.nasution/posts/889788921077454:2
Abaikan Rohingya, Indonesia Harus Tuntut Myanmar Mundur dari Ketua ASEAN
Ratusan Rohingya yang terdampar di perairan Selat Malaka, Aceh Utara hari Minggu kemudian (10/05) ternyata hanya sebagian dari ribuan Rohingya yang melarikan diri tolong-menolong dari tanah kelahirannya di Arakan, Myanmar. Mereka diketahui mencoba keluar dari Myanmar sebab adanya upaya pencucian etnis yang telah berlangsung selama puluhan tahun yang dimotori oleh gerakan 969, yang dipimpin oleh Biksu Wirathu dan didukung oleh pemerintah Myanmar.
Informasi yang diterima dari salah seorang Rohingya yang terdampar di Aceh Utara menyampaikan bahwa mereka berupaya menyelamatkan diri menuju Malaysia dengan memakai perahu. Mereka menempuh perjalanan selama 3 bulan sampai karenanya terdampar dan diselamatkan oleh nelayan Aceh di Selat Malaka. 34 Rohingya dikabarkan tewas dalam perjalanan bahari tersebut. Ratusan Rohingya lainnya dikala ini ditampung di rumah-rumah warga, di mushola-mushola, dan di pesatren-pesatren sekitar di Aceh Utara.
Berita eksodus Rohingya secara masif dari Myanmar memang sedang mengemuka di media-media internasional dan telah menyita perhatian masyarakat Internasional. Bahkan info yang dimunculkan, negara-negara menyerupai Thailand, Malaysia, dan Indonesia dikabarkan telah melanggar Hukum Internasional dengan mengusir balik kapal-kapal Rohingya tersebut. Koordinator Advokasi Pengungsi dari SNH Advocacy Center, Heri Aryanto menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Hukum yang telah berlaku secara Internasional, Rohingya yang mencoba menyelamatkan diri dari Arakan statusnya yakni sebagai Pencari Suaka. Oleh karenanya berdasarkan Heri negara manapun dihentikan untuk mengusir balik Rohingya kembali ke laut, apalagi menyuruh mereka kembali ke Myanmar. “Sungguh sebuah pelanggaran HAM dan pelanggaran prinsip non-refoulement apabila terbukti Thailand, Malaysia, dan Indonesia mengusir balik Rohingya”, tegasnya.
Prinsip non-refoulement yang berlaku secara internasional memang menegaskan bahwa suatu negara tidak diperbolehkan mengirim kembali seseorang ke negara asal, daerah situasi dimana penganiayaan mungkin terjadi. Tidak hanya itu, prinsip ini juga melarang pengiriman ke negara lain yang berpotensi menjadikan penganiayaan baru. “Mau tidak mau dan suka tidak suka kita sudah terikat aturan internasional, jadi kita harus memperlakukan secara baik Rohingya yang mencari suaka ke Indonesia”, imbuhnya.
Lanjut berdasarkan Heri, bahwa eksodus Rohingya secara masif dari Myanmar merupakan bukti bahwa pemerintah Myanmar telah mengabaikan hak-hak Rohingya sebagaimana diamanatkan Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Bahkan, Myanmar secara terang-terangkan mengabaikan Resolusi PBB untuk mengakui hak kewarganegaraan penuh Rohingya. Disamping itu menurutnya, penindasan yang dilakukan terhadap Rohingya telah menjadikan implikasi baru, yaitu munculnya perdagangan dan penyelundupan orang. Solusi untuk menghentikannya yakni dengan menekan Myanmar baik dalam lembaga bilateral maupun ASEAN, untuk segera mengembalikan hak-hak kewarganegaraan Rohingya secara penuh. “Indonesia sebagai negara yang disegani Myanmar harusnya dapat menekan Myanmar, jikalau mereka nggak mau, Indonesia tuntut mundur saja Myanmar dari jabatan Ketua ASEAN”, pungkasnya. (Heri Aryanto, S.H., M.H.)
- See more at: http://www.kompasislam.com/abaikan-rohingya-indonesia-har…/…

0 Response to "Tuntut Myanmar Mundur Dari Ketua Asean"

Post a Comment