Menurut konvensi PBB 1951 wacana Pengungsi, Pengungsi ialah seseorang yang melarikan diri atau rumahnya dan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya lantaran "ketakutan yang didirikan penganiayaan lantaran nya / ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik".
Pengertian Jenis Pengungsi berdasarkan Para Ahli |
Pengertian Pengungsi berdasarkan Para Ahli dan Jenis Jenis Pengungsi
Setiap menit 24 orang meninggalkan segalanya untuk melarikan diri perang, penganiayaan atau teror. Berikut ini ialah Kategori Orang Terlantar / Jenis Jenis Pengungsi:
Pengungsi (Refugees)
Menurut konvensi PBB 1951 wacana Pengungsi, Pengungsi ialah seseorang yang melarikan diri atau rumahnya dan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya lantaran "ketakutan yang didirikan penganiayaan lantaran nya / ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik". Banyak pengungsi di pengasingan untuk menghindari pengaruh musibah atau buatan manusia.
Konvensi 1951 wacana Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan proteksi dari Negara tersebut.”
Pencari suaka (Asylum seekers)
Pencari suaka menyampaikan mereka ialah pengungsi dan telah meninggalkan rumah mereka sebagai pengungsi lakukan, tetapi mereka klaim untuk status pengungsi belum definitif dievaluasi di negara mana mereka melarikan diri.
Orang Pindah Secara Internal (Internally Displaced Persons /IDPs)
Orang Pindah Secara Internal (Internally Displaced Persons /IDPs) ialah orang-orang yang tidak melintasi perbatasan internasional tetapi telah pindah ke kawasan yang berbeda dari yang mereka sebut rumah di dalam negeri mereka sendiri.
Orang tanpa kewarganegaraan (Stateless Persons)
Orang tanpa kewarganegaraan (Stateless Persons) ialah mereka yang tidak diakui dan bukan milik negara manapun. Situasi tanpa kewarganegaraan biasanya disebabkan oleh diskriminasi terhadap kelompok tertentu. kurangnya identifikasi - akta kewarganegaraan - sanggup mengecualikan mereka dari kanal ke layanan pemerintah yang penting, termasuk perawatan kesehatan, pendidikan atau pekerjaan.
Orang yang kembali (Returnees)
Yang kembali ialah mantan pengungsi yang kembali ke negara mereka sendiri atau kawasan asal sehabis waktu di pengasingan. Yang kembali membutuhkan dukungan dan pemberian reintegrasi untuk memastikan bahwa mereka sanggup membangun kembali kehidupan mereka di rumah.
Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia
Hari Pengungsi Sedunia Internasional
Demikianlah artikel bertajuk Pengertian dan Jenis-Jenis Pengungsi berdasarkan Para Ahli yang membahas Jenis-Jenis Pengungsi dan Pengertian Pengungsi berdasarkan Para Ahli dan konvensi 1951 wacana pengungsi. Semoga membantu Sobat yang googling apakah fungsi pengungsian, apa itu konsep pengungsi di indonesia, dimana tempat pengungsi di indonesia dan rujukan pengungsian.
Ungkap pendapat teman di kolom tersedia dan bagikan link makalah ini ke jejaring sosial!
0 Response to "Pengertian Jenis Pengungsi Berdasarkan Para Ahli"
Post a Comment