Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 Dan Pengungsi Indonesia

Sobat mungkin Sedang mencari negara yang meratifikasi konvensi pengungsi / negara yang meratifikasi konvensi 1951, alasan indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi, konvensi 1954, pasal 33 konvensi 1951, jenis jenis pengungsi dan pengungsi di indonesia.

Artikel bertajuk Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia yang bersumber dari situs PBB* ini akan membahas mengenai Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia.

Sobat mungkin Sedang mencari negara yang meratifikasi konvensi pengungsi  Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia
Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia
Pengungsi yaitu salah satu yang paling rentan di dunia. Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 membantu melindungi mereka.

Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967


Pengungsi yaitu salah satu yang paling rentan di dunia. Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 membantu melindungi mereka. Mereka yaitu satu-satunya instrumen aturan global yang secara eksplisit meliputi aspek-aspek terpenting dari kehidupan seorang pengungsi. Menurut ketentuan mereka, pengungsi layak, minimal, standar perlakuan yang sama yang dinikmati oleh warga negara ajaib lainnya di negara tertentu dan, dalam banyak kasus, perlakuan yang sama ibarat warga negara.

Konvensi 1951 memuat sejumlah hak dan juga menyoroti kewajiban para pengungsi terhadap negara tuan rumah mereka. Landasan dari Konvensi 1951 yaitu prinsip non-refoulement. Menurut prinsip ini, seorang pengungsi dilarang dikembalikan ke negara di mana ia menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan atau kebebasannya. Perlindungan ini mungkin tidak diklaim oleh pengungsi yang secara masuk akal dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara, atau yang telah dieksekusi alasannya kejahatan yang sangat serius, dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.

Hak-hak yang terkandung dalam Konvensi 1951 meliputi:
  • Hak untuk tidak diusir, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan secara ketat;
  • Hak untuk tidak dieksekusi alasannya masuk secara ilegal ke dalam wilayah Negara yang terikat kontrak;
  • Hak untuk bekerja;
  • Hak atas perumahan;
  • Hak atas pendidikan;
  • Hak atas sumbangan dan sumbangan publik;
  • Hak atas kebebasan beragama;
  • Hak untuk mengakses pengadilan;
  • Hak atas kebebasan bergerak di dalam wilayah;
  • Hak untuk mendapatkan identitas dan dokumen perjalanan.
Beberapa hak dasar, termasuk hak untuk dilindungi dari refoulement, berlaku untuk semua pengungsi. Seorang pengungsi berhak atas hak lain, semakin usang mereka tinggal di negara tuan rumah, yang didasarkan pada akreditasi bahwa semakin usang mereka tetap sebagai pengungsi, semakin banyak hak yang mereka butuhkan.

Jumlah dan Tempat Pengungsi di Indonesia


Sebagaimana tercantum dalam situs Badan Pengungsi PBB, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)**, disebutkan bahwa Indonesia sampai ketika ini belum menjadi Negara Pihak Konvensi PBB tahun 1951 ihwal Status Pengungsi atau Protokol 1967. Selain itu Indonesia juga belum mempunyai kerangka aturan dan sistem penentuan status pengungsi di Indonesia. Karena itu UNHCR menjadi tubuh yang memproses undangan status pengungsi di Indonesia. Prosedur Penentuan Status Pengungsi (RSD) dijalankan UNHCR dimulai dari registrasi terhadap para pencari suaka, wawancara individual dengan pencari suaka (yang didampingi penerjemah yang kompeten jikalau diperlukan). Hasilnya lalu yaitu keputusan untuk memilih diterima atau tidaknya undangan status pengungi dan menunjukkan satu kali kesempatan bagi individu untuk melaksanakan banding jikalau permohonannya ditolak.

Mereka yang mendapatkan status pengungsi akan mendapatkan proteksi selama UNHCR mencarikan solusi jangka panjang, yang biasanya berupa penempatan di negara lain (UNHCR menjalin korelasi akrab dengan negara – negara yang berpotensi mendapatkan pengungsi). Secara kumulatif sampai simpulan Maret 2017, terdaftar sebanyak 6.191 pencari suaka dan 8.279 pengungsi di UNHCR Jakarta.

Baca Juga :
Pengertian dan Jenis-Jenis Pengungsi berdasarkan Para Ahli
Hari Pengungsi Sedunia Internasional


Sampai disini artikel bertajuk Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia yang membahas Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia. Semoga bermanfaat untuk Sobat yang mencari negara yang meratifikasi konvensi pengungsi / negara yang meratifikasi konvensi 1951, alasan indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi, konvensi 1954, pasal 33 konvensi 1951, jenis jenis pengungsi dan pengungsi di indonesia.

Ungkap pendapat teman di kolom tersedia dan bagikan link makalah ini ke jejaring sosial!







* Situs Resmi PBB : http://www.un.org/en/events/refugeeday/
hari pengungsi internasional, konvensi Pengungsi, hari pengungsi sedunia, hari pengungsi nasional, negara yang meratifikasi konvensi pengungsi, alasan indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi, hari pengungnsi dunia, negara yang meratifikasi konvensi 1951, protokol 1967, hari pengungsi indonesia, konvensi 1954, pasal 33 konvensi 1951, jenis jenis pengungsi, pengungsi di indonesia,

0 Response to "Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 Dan Pengungsi Indonesia"

Post a Comment