Hari Hak Asasi Manusia Internasional atau Hari HAM Internasional jatuh pada tanggal 10 Desember. Peringatan hari HAM ini dirayakan setiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia. Hari HAM Indonesia juga diperingati pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya secara nasional.
Tanggal ini dipilih untuk memperingati hari dimana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi dan memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights / UDHR (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia – DUHAM) pada tahun 1948.
DUHAM yaitu sebuah pernyataan global wacana hak asasi insan yang memuat pokok-pokok hak asasi insan dan kebebasan dasar, termasuk terbentuknya keinginan insan yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. DUHAM memuat bermacam-macam hak asasi insan universal menyerupai hak-hak sosial-politik dan ekonomi- budaya. Dengan begitu DUHAM merupakan tonggak besar penanda sejarah HAM. Karena untuk pertama kalinya, dukungan HAM berlaku secara universal untuk semua warga di penggalan dunia manapun.
Sejarah Perayaan Hari HAM Internasional
Sejarah Hari Hak Asasi Manusia / Sejarah Hari HAM Sedunia / Peringatan Hari HAM Sedunia.Hari HAM sedunia diperingati pada tanggal 10 Desember tahun 1950 untuk pertamakalinya. Pada hari tersebut persidangan Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi 423 (V) dengan mengundang semua Negara dan organisasi yang mempunyai kepedulian terhadap HAM untuk merayakan 10 Desember setiap tahun sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Selain dirayakan sebagai Hari HAM, 10 Desember juga dinyatakan sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU).
Sidang Majelis Umum PBB pada 1951 menghasilkan keputusan yang mengamanatkan Komisi HAM PBB untuk merancang International Covenant on Civil and Political Rights /ICCPR (Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik / Konvenan Sipol) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau ICESCR (Kovenan Internasional wacana Hak – Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya atau Konvenan Hak Ekosob). Dari sini kita ketahui setidaknya ada 2 macam macam / jenis jenis ham secara umum, yaitu hak ekosob dan hak sipol.
Penyusunan dan pembahasan rancangan ini gres selesai 15 tahun kemudian, dan disahkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi No.2200 A (XXI). Resolusi yang ditetapkan pada 16 Desember 1966 ini mengesahkan Konvenan Sipol, Konvenan Ekosob dan sekaligus juga Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan Internasional wacana Hak Sipil dan Politik) dan berlaku pada 3 Januari 1976 (Konvenan Ekosob) dan 23 Maret 1976 (Konvenan Sipol).
ICCPR dan ICESCR bertujuan untuk mengukuhkan prinsip HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara aturan dan penjabarannya meliputi pokok-pokok lain yang terkait. Majelis Umum PBB memandang bahwa perwujudan kebebasan sipil dan politik dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bersifat saling terkait dan saling tergantung.
Tema kampanye HAM PBB tahun 2015 yaitu "Hak kita. Kebebasan Kita. Selalu.” Dimana yang dikampanyekan yaitu mengenai kebebasan beribadah, kebebasan dari kemiskinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan dari rasa takut. Peringatan Hari HAM Internasional pada tahun 2015 ini diperingati bersamaan dengan peringatan 50 tahun Perjanjian Internasional di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Perjanjian tersebut mulai diadopsi pada 16 Desember 1966 oleh Majelis Umum PBB.
Pada tahun 2016, PBB memakai tema “Membela hak-hak seseorang hari ini!” dan menyerukan semua orang untuk membela hak-hak seseorang kini juga. Alasannya, banyak kalangan khawatir wacana arah yang dituju dunia; peminggiran HAM terus meluas di seluruh bab dunia; gerakan ekstrimis menciptakan orang-orang tunduk pada kekerasan mengerikan; pesan intoleransi beserta kebencian yang senantiasa menyebar rasa takut; dan akhirnya, nilai-nilai manusiawi diserang.
Dengan begitu PBB mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menegaskan kembali kemanusiaan. Dimanapun kita berada, kita bisa menciptakan perbedaan faktual sesuai dengan cara dan kemampuan kita masing-masing demi merujudkan perilaku yang lebih manusiawi".
HAM dalam Hukum di Indonesia
Bagaimana perilaku pemerintah terhadap ham? Apa yang terjadi jikalau negara tidak sanggup melindungi ham warga negaranya? Negara mungkin akan dilabeli oleh negara lain dan forum internasional sebagai negara yang tidak manusiawi atau bahkan dikucilkan dari pergaulan internasional. Selain itu juga mungkin akan timbul perselisihan dalam masyarakat alasannya yaitu warga sanggup melaksanakan acara yang tidak manusiawi dalam kesehariannya.Jika sahabat menjumpai pertanyaan seperti, sebutkan upaya pemerintah dalam penegakan dan pemajuan ham, jelaskan upaya pemerintah dalam penegakan ham, atau upaya pemerintah dalam dukungan ham, maka jawabannya adalah, Agar HAM berhasil ditegakkan maka bangsa indonesia meratifikasi konvensi internasional.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan sipol dan konvenan ekosob semenjak tahun 2005. Ratifikasi dilakukan dengan cara melaksanakan deklarasi (pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 1 kovenan. Ratifikasi kovenan hak ekosob dilakukan melalui Undang-undang No. 11 Tahun 2005. Sementara pengesahan Konvenan hak Sipol dilakukan dengan mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005. Ratifikasi konvensi ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia terhadap upaya-upaya dalam memperlihatkan jaminan dan pemenuhan Hak Asasi manusia, hak wanita dan Hak anak.
Selain pengesahan konvenan sipol dan konvenan ekosob, jaminan HAM di Indonesia juga dimuat dalam banyak sekali produk hukum, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ham dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 sanggup ditemukan terutama Pasal 28 (28 A s/d J). Meski begitu, Hak Asasi Manusia dalam uud 1945 diatur dalam beberapa pasal lainnya juga menyerupai Pasal 27 (ayat 1, 2 dan 3), pengaturan hak asasi insan pasal 29 uud 1945 (ayat 1 dan 2), Pasal 31 (ayat 1 dan 2), Pasal 32 ayat 1, Pasal 33 (ayat 1, 2 dan 3), dan Pasal 34.
- Keppres RI No. 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the child)
- Undang-undang Nomor 5/Tahun 1998 wacana Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan,
- TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 Tentang HAM
- UU No.29/1999 wacana Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial,
- UU RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia. UU ini yaitu undang undang yang mengatur wacana ham di Indonesia
- UU No.23/2002 wacana Perlindungan Anak, dan
- Ratifikasi Konvenan Hak Sipol melalui UU No 12 tahun 2005 dan Ratifikasi Konvensi Hak Ekosob melalui UU No 11 tahun 2005.
Sumber: Website PBB http://www.un.org/en/events/humanrightsday/index.shtml Wiki / Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Hak_Asasi_Manusia Okezone /search?q=begini-cara-menerapkan-ham-sehari-hari" rel="nofollow" target="_blank" title="Inilah Sejarah Hari HAM Sedunia Terlengkap">Penerapan HAM dalam kehidupan sehari hari
Mohon share jikalau sahabat merasa artikel ini bermanfaat, dan tulis juga pendapat sahabat pada kolom komentar. Semoga mendatangkan manfaat positif untuk kita semua.
0 Response to "Inilah Sejarah Hari Ham Sedunia Terlengkap"
Post a Comment