Sholat witir berdasarkan tiga mazhab, yaitu Maliki, syafi'i dan Hambali yaitu dihukumi sunnat mu’akad, yakni sholat sunnah yang paling utama diantara sholat sunnah lainnya sedangkan mazhab hanafi menempatkan kedudukan dari shalat witir berada satu tingkat dibawah shalat wajib jadi lebih tinggi dari sunnah mu’akad. Namun demikian Hukum Shalat sunnah witir yang di pegang oleh sebagian besar ulama' yaitu termasuk sunnah muakad hal ini alasannya yaitu shalat sunnah witir sangan dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam namun tidak terlalu dianjurkan sebagaimana shalat tahajjud. Berikut yaitu beberapa hadits yang menjelaskan perihal aturan serta keutamaan dari shalat witir:
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu tidak wajib. Dan tidak sebagaimana shalat kalian yang wajib. Namun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Witir kemudian berkata:
“Wahai ahlul Qur-an, shalat witirlah. Karena bekerjsama Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.”
Waktu melakukan shalat witir bolehlah untuk mengerjakan shalat Witir sesudah shalat 'Isya' sampai terbit fajar. Sedangkan pada sepertiga malam terakhir yaitu waktu yang paling utama sebagaimana dijelaskan dalam hadits "
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat witir pada setiap bab malam, baik di awal waktu, pertengahan, ataupun selesai malam. Shalat Witir dia selesai di waktu sahur.”
Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, ‘Kapan engkau shalat Witir?’ Dia menjawab: ‘Aku shalat Witir sebelum tidur.’ Beliau kemudian bertanya pada ‘Umar, ‘Kapan engkau shalat Witir?’ Dia menjawab, ‘Aku tidur kemudian shalat Witir.’” Dia (Abu Qatadah) berkata, “Beliau berkata kepada Abu Bakar: ‘Engkau telah mengambilnya dengan hati-hati.’ Dan berkata kepada ‘Umar: ‘Engkau telah mengambilnya dengan kekuatan.’
Jumlah Raka’at paling sedikit yaitu satu raka’at sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda “Shalat malam itu dikerjakan dua raka’at dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu Shubuh, maka hendaklah ia berwitir dengan satu raka’at sebagai epilog bagi shalat yang telah dikerjakan.”
Wallahu A'lam
0 Response to "Shalat Witir"
Post a Comment