Demokrasi yakni satu bentuk dan atau prosedur dari sistem pemerintahan pada suatu negara dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi yakni prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan semoga ketiga forum negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol menurut prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut yakni lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melakukan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibentuk oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai aturan dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, contohnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk menentukan (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan menentukan presiden atau anggota-anggota tubuh legislatif secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota tubuh legislatif secara eksklusif tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi lantaran kedaulatan rakyat menentukan sendiri secara eksklusif presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun kiprahnya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini yakni akhir cara berpikir usang dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh keinginan ratu adil.
Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji bisa membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya menunjukkan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, contohnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pilar Demokrasi Adalah"
Post a Comment