Dalam syariat agama islam selain shalat wajin / fardhu yang lima waktu (isya’ subuh, dhuhur, ‘ashar, maghrib) yang wajib / harus dilakukan seluruh umt muslim, terdapat juga beberapa shalat yang hukumnya sunnah yang mana dianjurkan sebagai pelengkap amal ibadah dimana pada pelaksanaannya yaitu sebagai pemdamping / pengiring / pengantar serta epilog shalat wajib / fardhu. Shalat yang hukumnya sunnah menyerupai ini jikalau dilaksanakan sebelum melaksanaakan shalat wajib / fardhu disebut dengan shalat sunnah qabliyah. sedangkan apabila shalat sunnah tersebut dilaksanakan setelah final shalat wajib / fardhu maka disebut dengan shalat sunnah ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah memiliki beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum ashar. Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat setelah dhuhur, 2 rakaat setelah maghrib, 2 rekaat setelah isya dan 1 rekaat witir.
Lalu bagaimanakah dengan shalat jum’at ? apakah disunnahkan pula qabliyah dan ba’diyah menyerupai halnya shalat dhuhur biasa ?
Tentu, Sebelum shalat jum’at disunatkan pula shalat sunnah qabliyah menyerupai halnya dikala hendak shalat Zhuhur. Bahkan demikian pula dengan dua rekaat setelahnya. Hal ini berdasar pada hadis shahih menyerupai yang diungkapkan oleh Abu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan:
وأقوى مايتمسك به فى مشروعية ركعتين قبل الجمعة عموم ما صححه ابن حبان من حديث عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلا بَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَيْنِ "
“Dalil yang paling berpengaruh untuk dijadikan fatwa perihal kebolehan shalat dua rakaat sebelum jum’at yaitu hadits riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair: “tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali sebelumnya dilaksanakan shalat dua rakaat (shalat sunnah)”.
Bahkan dalam Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal karangan Sulaiman al-Kurdi diceritakan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat qabliyah jum’at dengan empat rakaat.
وقد جاء بسند جيد كما قاله الحافظ العراقى: أنه صلى الله عليه وسلم كان يصلى قبلها اربعا
“Sesungguhnya al-hafiz al-Iraqi pernah mengemukakan sebuah sanad yang berpengaruh perihal hal ini: bahwasannya Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat sunnah empat rakaat sebelum shalat jum’at” (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.327)
demikian pula dengan shalat sunnah ba’diyah, Rasul-pun pernah melakukannya. Seperti yang diriwayatkan oleh Abud dawud.
وروى أبو داود وابن حبان من طريق أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ، وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban Ayyub dari Nafi’: Ibnu Umar memperpanjang shalat sbelum pelaksanaan shalat jum’at, dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya dirumah, dan ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. Juga melaksanakan yang demikian itu. (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.326)
An-Nawawi dan Ibnu Mulaqqqin menilai bahwa beberapa hadits di atas yang dipergunakan sebagai dalil shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah jum’at sebagai hadits yang shahih tanpa cacat.
Sumber Nu.or.id
0 Response to "Shalat Sunnah Qabliyah Dan Ba'diyah"
Post a Comment