Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan atau nikah artinya yaitu terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga sanggup berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang insan yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj dipakai dalam al-Quran artinya yaitu pasangan yang dalam penggunaannya pula juga sanggup diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menimbulkan insan itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Hikmah Pernikahan :
  1. Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  2. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  3. Memelihara kesucian diri
  4. Melaksanakan tuntutan syariat
  5. Membuat keturunan yang mempunyai kegunaan bagi agama, bangsa dan negara.
  6. Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk menciptakan sang anak terjerumus dalam acara tidak bermoral. Oleh lantaran itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan ajaran pada anak-anak
  7. Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  8. Dapat mengeratkan silaturahim
Penyebab haramnya sebuah pernikahan

Perempuan yang diharamkan menikah oleh pria disebabkan lantaran keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kau menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara wanita bagi saudara laki-laki, dan anak saudara wanita bagi saudara perempuan.”:
  • Ibu
  • Nenek dari ibu maupun bapak
  • Anak wanita & keturunannya
  • Saudara wanita segaris atau satu bapak atau satu ibu
  • Anak wanita kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh pria disebabkan oleh susuan ialah:
  • Ibu susuan
  • Nenek dari saudara ibu susuan
  • Saudara wanita susuan
  • Anak wanita kepada saudara susuan pria atau perempuan
  • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
Perempuan muhrim bagi pria lantaran persemendaan ialah:
  • Ibu mertua
  • Ibu tiri
  • Nenek tiri
  • Menantu perempuan
  • Anak tiri wanita dan keturunannya
  • Adik ipar wanita dan keturunannya
  • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara wanita dari istri dan keturunannya

0 Response to "Pernikahan Dalam Islam"

Post a Comment