Shalat jama' ialah shalat yang dilakukan / dilaksanakan dalam rangka menggabungkan / mengumpulkan dua shalat fardlu / shalat wajib dalam satu waktu, contohnya menyerupai menggabungkan shalat Zuhur dengan shalat Ashar dan atau shalat Maghrib dengan shalat Isya'. Shalat jamak sanggup digolongkan / dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan waktu pengerjaannya yakni :
Shalat Jama' Taqdim yaitu menggabungkan / penggabungan dua shalat wajib dalam satu waktu dengan cara memajukan / dengan mengerjakan shalat yang belum masuk waktu ke dalam shalat yang telah masuk waktunya misal menggabungkan shalat Ashar dengan shalat Zuhur yang waktu pelaksanaannya dilakukan pada waktu dzuhur
Jama' Ta'khir yaitu penggabungan dua shalat wajib dalam satu waktu dengan cara mengundurkan shalat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu shalat yang berikutnya misal menggabungkan pelaksanaan shalat Zuhur dengan shalat Ashar yang pelaksanaannya dilakukan pada waktu shalat Ashar.
Syarat jamak takdim
Tertib. Apabila musafir akan melaksanakan jamak salat dengan jamak taqdim, maka beliau harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka beliau harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu ialah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila beliau masih mau melaksanakan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya sehabis salat maghrib.
Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau melaksanakan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, menyerupai melaksanakan salat sunah, maka musholli tidak sanggup melaksanakan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
Masih berstatus musafir hingga selesainya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir hingga selesainya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli dihentikan melaksanakan jamak, alasannya udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.
Syarat jamak ta'khir
Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jikalau waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
Pada ketika datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak berdasarkan urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Makara boleh diselingi dengan perbuatan lain, contohnya shalat sunat rawatib.
Wallahu A'lam
0 Response to "Shalat Jamak Dan Syarat - Syaratnya"
Post a Comment