Niat Salat ( نية الصلاة Niyyat as-Sholat)
Pengertian Niat ialah sebuah konsep yang mengacu pada impian dari dalam hati, untuk melaksanakan suatu tindakan yang ditujukan hanya kepada Allah.
Berkaitan dengan bacaan niat didalam melaksanakan shalat terdapat dua pendapat mengenai pelafalan niat
Pendapat Yang Pertama
Diantara sekelompok muslim ada yang melafalkan niat adapula yang tidak, dan berdasarkan pendapat lebih banyak didominasi ulama ialah tidak melafalkan. Kemudian pendapat pertama ini diperkuat dengan hadits dari ‘Aisyah yang dinukilkan oleh Imam Syafi'i dan dicatat oleh Imam Muslim, Rasulllah memulai salat dengan takbir. Abdullah bin Umar pun menyampaikan hal yang sama. Qadhi Abu Rabi’ As Syafi'i seorang pembesar ulama bermahzab Syafi'i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bab dari sunnah. Bahkan ini ialah sesuatu yang dibenci, kalau ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.”
Diantara sekelompok muslim ada yang melafalkan niat adapula yang tidak, dan berdasarkan pendapat lebih banyak didominasi ulama ialah tidak melafalkan. Kemudian pendapat pertama ini diperkuat dengan hadits dari ‘Aisyah yang dinukilkan oleh Imam Syafi'i dan dicatat oleh Imam Muslim, Rasulllah memulai salat dengan takbir. Abdullah bin Umar pun menyampaikan hal yang sama. Qadhi Abu Rabi’ As Syafi'i seorang pembesar ulama bermahzab Syafi'i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bab dari sunnah. Bahkan ini ialah sesuatu yang dibenci, kalau ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.”
Niat termasuk perbuatan hati maka tempatnya ialah di dalam hati, bahkan semua perbuatan yang hendak dilakukan oleh manusia, niatnya secara otomatis tertanam di dalam hatinya.
Menurut pendapat pertama ini ialah setiap ibadah seharusnya mengikuti tuntunan dari Nabi Muhammad (اَلْاِتِّبَاعُ). Maka setiap ibadah yang diadakan dan tidak pernah diajarkan atau dilakukan ialah (bid'ah) maka ibadah itu tertolak, walaupun pelakunya tadi seorang muslim.
Pendapat kedua
Pendapat kedua membolehkan adanya pelafalan niat dalam melaksanakan shalat baik wajib ataupun sunnah. Pendapat ini dari ulama mazhab Syafi'i yang lainnya. Mereka menyatakan perlunya menyertakan pengucapan dalam niat shalat. Ulama itu ialah Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, mereka beropini "...dan tempatnya niat ialah hati dan pengucapan niat hukumnya sunah..." Sementara alasannya hanya dengan klarifikasi bahwa "Pengucapan niat dengan ekspresi untuk membantu kemantapan hati".
Menurut pendapat kedua niat mempunyai aspek niat, diantaranya itu ada 3 hal :
Diyakini dalam hati.
Diucapkan dengan ekspresi (tidak perlu keras sehingga sanggup mengganggu orang lain atau bahkan menjadi ijma.
Dilakukan dengan amal perbuatan.
Jadi niat akan lebih berpengaruh bila ke tiga aspek diatas dilakukan semuanya, sebagai pola saya berniat untuk shalat, hatinya berniat untuk shalat, lisannya mengucapkan niat untuk sholat dan tubuhnya melaksanakan amal shalat. Demiikian pula apabila kita mengimani segala sesuatu itu haruslah dengan hati yang yakin, ucapan dan tindakan yang selaras.
Dengan definisi niat yang ibarat ini diperlukan orang Islam atau Muslim itu tidak hanya 'semantik' saja alasannya ialah dengan berniat berati bersatu padunya antara hati, ucapan dan perbuatan. Niat baiknya seorang muslim itu tentu saja akan keluar dari hati yang khusyu dan tawadhu, ucapan yang baik dan santun, serta tindakan yang dipikirkan masak-masak dan tidak tergesa-gesa serta cerdas. Karena dikatakan dalam suatu hadits Muhammad apabila yang diucapkan lain dengan yang diperbuat termasuk ciri-ciri orang yang munafik.
Wallahu A'lam
0 Response to "Bacaan Niat Sholat"
Post a Comment