Pentinganya Menjaga Postingan Blog Dengan Lisensi

Tak bisa dipungkiri, internet yaitu wadah paling subur terjadinya plagiasme. Oleh alasannya yaitu itu alat-alat yg membentuk keseimbangan dalam pengaturan setrik tradisional dan ada pada aturan hak cipta perlu dilakukan.


Sebagai pemilik bloGoooblok saya tidak memberi batasan kepada pengunjung untuk mengcopy sebagian dan seluruh isi postingan blog ini. Hanya saja, ada batasan-batasan tertentu yg Musti diperhatikan, Keliru satunya penyebutan sumber yg jelas.

Lebih Komplit soal kebijakan bloGoooblok bisa Anda baca di Syarat Layanan dan Privacy Policy saya.

Bitrik soal lisensi, dikutip dari Journal.usm.ac.id diMaknakan dalam Ilmu Hukum dan praktek yg setrik luas dianut oleh bangsa lain yaitu hak atas karya intelektual diakui sebagai hak milik yg sifatnya tidak berwujud (intangible property).

Hak ibarat inilah yg dikenal sebagai paten. Sebagai hak, suatu paten  diberikan oleh negara apabila diminta oleh si penemu, baik orang atau tubuh aturan yg berhak  atas inovasi tersebut. Paten yaitu hak khusus (eksklusif) sifatnya.

Maknanya, paten yaitu hak yg hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melakukan sendiri inovasi tersebut atau memberi kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya.

Namun dalam dunia internet khususnya dalam dunia blog menyangkut goresan pena atau postingan atau ulasan, paten semacam diatas belum begitu diatur sedimikian rupa. Utamanya di Indonesia.

Oleh alasannya yaitu itu, sebagai blogger yg betul-betul membuat karya tulis, ulasan, postingan atau tutorial tertentu, penting untuk memiliki lisensi sebagai pelindung hak cipta.

Lalu gimana mendapatkannya?

Di dunia internet kita bisa memiliki lisensi dari penyedia lisensi khusus, yakni Creative Commons (disingkat - CC). CC yaitu suatu organisasi nirlaba (non-profit) yg memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yg tersedia untuk orang lain setrik legal.

Sebuah konten ataupun suatu bentuk karya yg supaya/supaya dari kreatifitas sendiri sangatlah bernilai, dan setrik otomatis karya gres yg dipublikasikan di internet tersebut memiliki hak cipta (copyright).

Lisensi Creative Commons menyediakan trik standar bagi pemegang hak cipta/copyright untuk memperlihatkan izin kepada orang lain semoga sanggup Memakai karyanya.

Hal ini pulalah yg bloGoooblok gunakan di blog ini. Bisa dilihat di sidebar paling bawah. Itu yaitu referensi lisensi yg legal, menerangkan seluruh isi dari blog ini yaitu hasil karya supaya, namun masih bisa disudur oleh pembaca lain untuk disempurnakan dengan tetap memberitahukan sumber aslinya.

Bitrik soal kegunaan dan Keistimewaan, memiliki lisensi di blog memang tidak bisa mencegah orang lain mengambil hasil karya kita. Namun dengan memasang lisensi Creative Commons kita menerima Keistimewaan Memakai jutaan hasil karya yg Memakai Lisensi Creative Commons setrik gratis.

Bisa dicari melalui http://search.creativecommons.org

Awalnya Creative Commons hanya melansir empat macam lisensi. Namun sekarang sudah ada enam jenis lisensi yg bisa dipakai setrik gratis. Walau ada pula lisensi setrik berbayar yg disediakan situs ini. Untuk jenisnya, bisa dilihat pada gambar dibawah ini. (klik gambar untuk memperbesar)



Untuk mengetahui lebih jauh, kunjungi saja situsnya. Khusus yg berbahasa Indonesia silahkan klik disini. Soal trik memasangnya dalam blog bakal kita bahas dipostingan yg lain.

Ingat, sekali Anda mempublisnya ke internet, bakal tersebar kemana-mana, baik itu informasi memiliki kegunaan maupun menyesatkan Andalah yag memegang konsekwensinya, olehnya itu baiknya semua dilindungi.


0 Response to "Pentinganya Menjaga Postingan Blog Dengan Lisensi"

Post a Comment