Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab :
Menggunakan celak mata ada dua jenis :
Pertama, untuk menguatkan penglihatan dan menghilangkan kekaburan pandangan, serta membersihkan mata tanpa disertai keindahan penampilan. Ini tidak apa-apa.
Bahkan ia patut untuk dikerjakan alasannya ialah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Apalagi jika menggunakan materi dasar itsmid (batu untuk materi celak) asli.
Kedua, jika ia dimaksudkan sebagai hiasan dan untuk memperindah penampilan. Maka bagi para wanita, ini dianjurkan. Seorang perempuan dianjurkan untuk berhias bagi suaminya. Sedangkan bagi laki-laki, maka ia merupakan persoalan yang perlu diteliti lebih lanjut.
Dan aku bertawaqquf dalam persoalan ini. Kadangkala dibedakan antara perjaka yang jika menggunakan celak, ia akan mengundang fitnah sehingga dilarang. Dan antara orang renta yang tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, sehingga ia tidak dilarang. (Dinukil dari Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah)
Sumber: Majalah Akhwat Shalihah vol. 10/1432/2011, hal. 86.
0 Response to "Memakai Celak Mata"
Post a Comment